Senin 04 Apr 2016 16:53 WIB

Kemenlu: Belum Ada Permintaan Kejaksaan untuk Pulangkan La Nyalla

La Nyalla Mattaliti diperiksa di Kejati Jatim, 20 Januari 2016
Foto: Antara Foto
La Nyalla Mattaliti diperiksa di Kejati Jatim, 20 Januari 2016

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir mengatakan pihaknya akan segera memproses pemulangan tersangka korupsi IPO Bank Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dari Singapura begitu ada permintaan dari kejaksaan.

"Kita masih menunggu, sampai Jumat kemarin belum ada permintaan dari otoritas untuk mengembalikannya ke Indonesia, kalau sudah ada permintaan akan segera kita proses," kata Arrmanatha di Ruang Palapa Kemlu di Pejambon, Jakarta, Senin (4/4).

Terkait hubungan Indonesia dan Singapura yang belum mempunyai perjanjian ekstradisi, Arrmantha mengatakan rencana tersebut telah beberapa kali dibahas, baik di tingkat menteri maupun pejabat senior. "Tapi, itu masih proses yang harus dilakukan di dalam negeri, maupun di Singapura," kata dia.

Meskipun belum memiliki perjanjian ekstradisi, namun Arrmanatha menyampaikan bahwa koordinasi dengan pemerintah Singapura terkait pengembalian tersangka pidana korupsi dapat dilakukan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka korupsi atas hibah sebesar lima miliar rupiah yang diduga digunakan untuk pembelian saham Bank Jatim pada 2012, namun dirinya telah tiga kali mangkir dari pemanggilan.

Kemudian, pada 17 Maret 2016, La Nyalla diketahui meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Malaysia dan kini diketahui berada di Singapura.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), pembahasan perjanjian ekstradisi dengan Singapura telah dibahas secara serius sejak 2005 lalu, dengan mengacu pada Undang-Undang Ekstradisi 1979.

Menurut ICW, selain ekstradisi, Indonesia juga perlu serius untuk membahas pengembalian aset yang dilarikan ke Singapura oleh terpidana ekonomi dan korupsi melalui ASEAN Mutual Legal Assistance.

Melalui ASEAN Mutual Legal Assistance tersebut suatu negara dapat meminta pengembalian aset yang dilarikan ke negara lain yang sama-sama meratifikasi perangkat hukum regional tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement