REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie mengakui ada satu orang lagi yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dicegah ke luar negeri. Ronny mengatakan orang tersebut berinisial S.
"Ada dua orang yang diminta KPK, salah satunya berinisial S," kata Ronny di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (4/4).
Namun, Ronny tidak mau menyebutkan identitas orang tersebut. Menurut dia, informasi itu akan lebih baik jika disampaikan oleh KPK.
"Saya kira KPK yang lebih pas menjelaskan," ujar Ronny.
Namun, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, belum ada permintaan pencegahan lain yang diminta KPK. Yuyuk mengatakan sejauh ini hanya dua orang yang diminta cegah oleh KPK.
"Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Chairman Agung Sedayu Aguan Sugianto," kata Yuyuk.
Sebelumnya, KPK meminta pihak Imigrasi untuk mencegah bos Agung Sedayu Group, Aguan Sugianto. KPK mencegah Aguan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta.