Senin 04 Apr 2016 12:08 WIB

Gaji DPR dan Revisi UU KPK yang Buat PKS Pecat Fahri Hamzah

Rep: Agus Raharjo/ Red: Esthi Maharani
Fahri Hamzah
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PKS resmi memecat kadernya yang duduk di kursi pimpinan DPR RI, Fahri Hamzah (FH) dari seluruh jenjang keanggotaan partai. Hal itu disampaikan secara resmi oleh Presiden PKS Mohammad Sohibul Iman dalam keterangan yang diunggah di laman resmi PKS.

“Pimpinan partai menilai pola komunikasi politik FH tetap tidak berubah. Sikap kontroversial dan kontraproduktif kembali berulang, bahkan timbul kesan adanya salig silang pendapat antara FH selaku pimpinan DPR RI dari PKS dengan pimpinan PKS lainnya,” tulis Sohibul dalam keterangan resminya, Senin (4/4).

Sohibul melanjutkan beberapa pendapat Fahri Hamzah yang dinilai kontroversial dan kontraproduktif antara lain soal kenaikan tunjangan gaji pimpinan dan anggota DPR RI. Fahri menjadi salah satu yang mengusulkan agar gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPR dinaikan. Selama ini, gaji dan tunjangan dianggap masih kurang.

Sikap ini bertolak belakang dengan sikap partai yang menolak kebijakan kenaikan tunjangan pejabat negara, termasuk pimpinan dan anggota DPR RI.

Tak hanya soal gaji dan tunjangan, Fahri dan PKS pun bersebrangan soal revisi UU KPK. Fahri terbilang gigih untuk meloloskan agar UU KPK direvisi. Bahkan, Fahri pernah menyebut orang-orang yang menolak revisi UU KPK adalah orang yang sok pahlawan dan hanya ingin menutupi boroknya sendiri.

Sementara di saat yang sama, Wakil Ketua Majelis Syuro dan Presiden PKS telah secara tegas menolak revisi UU KPK.

“Silang pendapat yang terbuka antara FH dengan pimpinan partai ini tentunya mengundang banyak pertanyaan di publik dan juga dari internal kader PKS,” ujar Sohibul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement