Senin 04 Apr 2016 11:48 WIB

PKS Nilai Fahri Hamzah Kontraproduktif dan Selalu Timbulkan Kontroversi

Rep: Agus Raharjo/ Red: Esthi Maharani
Fahri Hamzah
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PKS resmi memecat kadernya yang duduk di kursi pimpinan DPR RI, Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotaan partai. Hal itu disampaikan secara resmi oleh Presiden PKS Mohammad Sohibul Iman dalam keterangan yang diunggah di laman resmi PKS.

Dalam penjelasannya, proses pemecatan Fahri Hamzah sudah melalui prosedur yang diatur dalam AD/ART PKS yakni melalui sidang Majelis Tahkim (mahkamah partai). Fahri dianggap melakukan pelanggaran berat, melanggar arahan partai, dan kontraproduktif dengan kebijakan PKS.

“Semenjak FH (Fahri Hamzah) mendapat arahan langsung dari pimpinan partai dan yang bersangkutan telah menyatakan kesediaan melaksanakannya, pimpinan partai menilai bahwa pola komunikasi politik FH tetap tidak berubah. Sikap kontroversial dan kontraproduktif kembali berulang, bahkan timbul kesan adanya salig silang pendapat antara FH selaku pimpinan DPR RI dari PKS dengan pimpinan PKS lainnya,” tulis Sohibul dalam keterangan resminya, Senin (4/4).

(Baca juga: Pemecatan Fahri Bisa Buat PKS Terbonsai)

Sohibul melanjutkan beberapa pendapat Fahri Hamzah yang dinilai kontroversial dan kontraproduktif antara lain soal kenaikan tunjangan gaji pimpinan dan anggota DPR RI. Fahri Hamzah menilai gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPR masih kurang, padahal fraksi PKS secara resmi menolak kebijakan kenaikan tunjangan pejabat negara termasuk pimpinan dan anggota DPR RI.

Lalu terkait revisi UU KPK, Fahri Hamzah menyebut pihak yang menolak revisi UU KPK sebagai pihak yang sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya. Padahal, di saat yang sama, Wakil Ketua Majelis Syuro dan Presiden PKS telah secara tegas menolak revisi UU KPK.

“Silang pendapat yang terbuka antara FH dengan pimpinan partai ini tentunya mengundang banyak pertanyaan di publik dan juga dari internal kader PKS,” ujar Sohibul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement