Ahad 03 Apr 2016 12:47 WIB

Di Sultra, Narkoba Beredar dengan Cara Ditempel di Pohon

Barang bukti narkoba
Foto: Republika/Yasin Habibi
Barang bukti narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Fauzan Jalal menyatakan bandar mengendalikan peredaran narkoba di daerah itu dengan sistem tempel pada batang pohon dan tempat tertentu lainnya. "Pengedar narkoba di daerah ini hanya mengikuti perintah dari bandar. Rata-rata pengedar diarahkan menggunakan sistem tempel dalam mengedarkan narkoba kepada pengguna," katanya, di Kendari, Ahad (3/4).

Menurut dia, cara mengedarkan narkoba menggunakan sistem tempel yaitu pengedar menempelkan narkoba yang dipesan pengguna pada batang pohon atau tempat-tempat tertentu seperti tempat pembuangan sampah. Pengedar menempelkan narkoba di batang pohon atau tempat lain yang ditentukan bandar tersebut setelah menerima perintah dari bandar melalui telepon atau SMS.

"Setelah pengedar menempelkan narkoba pada pohon atau tempat dimaksud, pemesan kemudian datang mengambilnya. Cara ini cukup efektif, sehingga membuat petugas BNNP Sultra kesulitan mencegah dan memberantas peredaran narkoba di daerah ini," katanya pula.

Menurut dia, pengedar narkoba di Sultra yang sudah tertangkap petugas BNNP, rata-rata mengaku memperoleh pasokan narkoba dari provinsi tetangga yaitu Sulawesi Selatan. "Berdasarkan pengakuan pengedar itu, pengiriman paket narkoba dari Makassar, Sulawesi Selatan, dan para bandar menggunakan jasa transportasi udara," kata dia.

Salah satu pengedar yang tertangkap petugas BNNP pada Jumat (1/4) berinisial Ay (24). Dia mengaku mulai mengenal narkoba sejak 2003.

Namun dirinya baru tergoda mengedarkan narkoba di Kota Kendari, sejak empat bulan terakhir, saat dia mengalami kesulitan ekonomi. "Saya terpaksa menjadi pengedar narkoba karena kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata ibu satu anak itu, saat menjalani pemeriksaan di kantor BNNP Sultra di Kendari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement