REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah membongkar praktik tindak pidana pencucian uang hasil bisnis narkotika dengan cara disimpan di rekening sebuah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Jepara. "Untuk menyamarkan agar tidak termonitor Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, uang disimpan di KUD," kata Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan di Semarang, Selasa (18/2).
Menurut dia, TPPU ini diungkap dari jaringan bisnis narkotika yang dikendalikan oleh Muzaidi. Muzaidi adalah terpidana kasus penyalahgunaan narkotika yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menetapkan tiga tersangka yang merupakan kerabat Muzaidi. Ketiga tersangka tersebut masing-masing AM adik Muzaidi, MH adik ipar Muzaidi yang juga suami AM, dan MDAM anak Muzaidi.
Ketiganya, menurut Benny, memiliki peran masing-masing dalam jaringan narkoba itu. "Para tersangka ini merupakan operator dan penampung uang hasil bisnis narkotika Muzaidi," katanya.
Dalam pengungkapan itu, BNN mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 1 miliar yang sebelumnya disimpan di KUD dan sejumlah bank. Selain uang ada juga sebuah mobil dan dua sepeda motor. Para tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.