Sabtu 02 Apr 2016 19:20 WIB

MKD: Wajar Anggota DPR untuk Kunjungan Pribadi Minta Bantuan Kemenlu

Rep: c21/ Red: Taufik Rachman
Rachel Maryam
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Rachel Maryam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) merupakan mitra dari anggota DPR Komisi I. Sehingga dirinya menilai wajar Anggota Komisi I DPR RI, Rachel Maryam meminta bantuan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) saat mengunjungi Paris.

Dia menuturkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba di luar negeri, seperti Singapura atau Malaysia akan ada SMS otomatis jika ada kesulitan dapat menghubungi Kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) dengan nomor sekian. "Itu rakyat biasa. Apalagi kemudian ini anggota DPR yang mitranya Kementerian Luar Negeri," kata dia

Menurutnya misalkan dirinya meminta bantuan, mencarikan informasi atau fasilitas kendaraan yang disewa tidak masalah. Apalagi misalkan mereka tidak mengetahui tentang hal tersebut.

"Kecuali dalam hal lain. Dia minta dibayarin, dia minta hotel dalam rangka bukan kunjungan Dinas," terang dia.

Kemudian, menurutnya dalam kunjungan dinas harus bayar sendiri karena ada anggaran khusus. Untuk masyarakat biasa saja, meminta bantuan ke KBRI dianggap biasa. Namun misalkan dia meminta dibayarin untuk dinas saja tidak boleh, apalagi untuk jalan-jalan.

Sementara, juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arrmanatha Nasir mengatakan Perwakilan RI di luar negeri termasuk KBRI Paris memiliki protap baku terkait pengaturan dan fasilitasi bagi delegasi atau tamu dinas.

"Selama kunjungan itu resmi atau dinas dan ada instruksi Kemlu akan di laksanakan sesuai protap," kata dia dalam pesan tertulis.

"Informasi dari KBRI Paris, yang bersangkutan memang pernah ke Paris dan pengaturan kunjungan dan hotel dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement