Sabtu 02 Apr 2016 20:00 WIB

Menteri Yohana: Hukum Berat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Kekerasan pada anak (ilustrasi).
Foto: wikipedia
Kekerasan pada anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembisi mendorong Kepolisian Resor Bogor Kota untuk menuntaskan kasus kematian balita Muhamad Arga (17 bulan. Ini dengan memastikan pelaku mendapat ganjaran hukuman yang berat sesuai dengan undang-undang.

"Kami berulang kali sampaikan, jika ada eksploitasi dan kekerasan terhadap anak, negara harus hadir, karena negara sangat peduli dengan kasus kejahatan terhadap anak dan undang-undang perlindungannya harus ditegakkan," kata Yohana saat mengunjungi Polres Bogor Kota, Sabtu (2/4).

Yohana mengatakan pelaku kekerasan dan eksplotasi terhadap anak dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Pelaku kekerasan terhadap anak dikenakan Pasal 80 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Ia menyampaikan kasus kematian balita Muhamad Arga telah ditangani oleh Polres Bogor Kota, pelakunya bernama Rio Raharja (25) yang merupakan anak dari majikan tempat ibu korban Delima Agustini bekerja sebagai asisten rumah tangga. "Pelaku Rio ini sudah ditahan, aparat kepolisian masih melakukan penyidikan, dan menunggu hasil otopsi penyebab kematian korban," kata Yohana.

Ia mengatakan, Muhammad Arga meninggal dunia Sabtu (19/3) setelah dibawa jalan-jalan oleh pelaku Rio ke Taman Yasmin, ditemukan luka bekas gigitan di pipi sebelah kanan, pipi sebelah kiri, hidung, mulut dan telinga korban. "Kami akan terus mengawal kasus ini, koordinasi dengan aparat Polres Bogor akan terus dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Yohana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement