REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Andre Rosiade mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI, M sanusi menjadi tersangka dalam kasus penyuapan dalam pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Pada Senin (4/2), Gerindra akan menggelar sidang majelis etik atau Majelis Kehormatan untuk menyidangkan nasib M Sanusi.
"Jadi hari Senin akan ada keputusan resmi partai Gerindra, soal sikap partai terhadap apa yang dilakukan saudara Sanusi. Namun instruksinya jelas, baik DPC dan DPP Gerindra DKI tidak memberikan bantuan terhadap saudara Sanusi," kata dia, Sabtu (2/4).
(Ahok Siap Dipanggil KPK Terkait Kasus Sanusi)
Andre menuturkan, nasib Sanusi akan diputuskan dengan mekanisme dan aturan main, ideologi serta etika yang berlaku di Gerindra. Andre menegaskan, Gerindra memiliki tata cara, etika dan aturan yang ditetapkan bersama.
"Saya tidak ingin mendahului. Ya, tentunya sanksi pemecatan," kata dia.
Andre menuturkan dirinya baru mendengar keterangan resmi dari KPK, pada Jumat (1/4) kemarin tentang Sanusi yang menerima suap terkait rancangan aturan reklamasi. "Kami dari awal partai yang mendukung penegakan korupsi, mendukung dan menolak revisi UU KPK," kata dia.
"Namun kita tidak bisa menafik di setiap partai atau organisasi, itu ada oknum," tegasnya.