REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Tidak dinaikkan premi BPJS untuk kelas III menunjukkan adanya keberpihakan pemerintah kepada masyarakat supaya BPJS dimanfaatkan masyarakat luas.
‘’Kalau premi BPJS kelas II dan I dinaikkan masyarakat gunakan saja BPJS yang kelas III. Toh standarisasi pelayanannya juga sama dengan kelas I dan II, yang membedakan hanya kamarnya,’’kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Sulistyo di ruang kerjanya, Jum’at (1/4).
Sebetulnya, kata Sulis, agar pelayanan di rumah sakit untuk kelas III tidak penuh, pasien yang hanya sakit biasa, bisa dilayani di Puskesmas. Karena itu Pemda akan melakukan penguatan standarisasi pelayanan kesehatan, misalnya di setiap Puskesmas harus ada dokter.
‘’Kalau tidak ada dokter, berarti namanya bukan Puskesmas melainkan Pustu (Puskesmas Pembantu),’’tuturnya. Karena Puskesmas memperoleh kapitasi, maka peran Puskesmas tidak hanya mengobati saja, melainkan juga melakukan preventif dan promotif, misalnya menyelenggarakan senam, mengunjungi pasien untuk diajak berperilaku hidup sehat, dan lain-lain.
Lebih lanjut Sulis yang juga Asisten Bidang Pemerintahan Setda DIY mengatakan untuk pelayanan kesehatan dasar, masyarakat bisa memilih Puskesmas atau dokter keluarga. Kalau dokter keluarga dalam pendekatan ke masyarakat untuk promosi dan preventif lebih bagus, maka akan lebih efektif. Sehingga jumlah dokter keluarga bisa ditingkatkan.
Sulis menambahkan untuk mengantisipasi supaya di pelayanan kesehatan dasar pasien tidak terlalu lama mengantre, ke depan bisa memaanfaatkan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi. ‘’Misalnya apabila mau ketemu dokter janji dulu dengan media online, misalnya si A bisa bertemu dokter jam berapa dan ketika dokter membuka data pasien sudah mengetahui riwayat penyakitnya,’’ tuturnya.