Jumat 01 Apr 2016 07:47 WIB

Mantan Rektor Unair Jadi Tersangka, Ini Kata Menristekdikti

Rep: Wilda fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta proses penyidikan dan penyelidikan kasus mantan rektor Universitas Airlangga Surabaya dilakukan setransparan mungkin. Tindakan transparansi jelas sangat penting dilakukan dalam perkembangan kasus ini.

Nasir juga mengatakan, pada dasarnya dia akan langsung menyerahkan  kasus hukum maupun pidana jika pihak yang dimaksud terbukti melakukan pelanggaran hukum. "Yang sudah terbukti melakukan pelanggaran, ya saya akan serahkan wewenangnya ke aparat hukum. Atau yang terbukti salah, kita berikan wewenang ke kejaksaan," kata Nasir di Gorontalo, Kamis (31/3). 

Nasir juga mengatakan pandangannya jika mantan rektor Unair menjadi korban politik dalam kasus ini. Menurut dia, tersangka dan beberapa pihak tentu akan melakukan pembelaan apabila berada dalam kondisi tersebut.

Karena kasus ini, Nasir menegaskan, dunia pendidikan tinggi harus menyadari ihwal bahaya tindakan korupsi. Dia mengaku tidak pernah berhenti memperingatkan para rektor dan institusinya agar bisa terhindar dari tindakan korupsi. Untuk itu, langkah perventif dan pengawasan kuat harus ditekankan baik dari pusat maupun institusinya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga 2006-2010 Fasichul Lisan sebagai tersangka. Fasichul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korusi pembangunan RS Kesehatan Universitas Airlangga DIPA 2007-2010 dan peningkatan sarana dan prasarana Universitas Airlangga DIPA 2009.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Fasichul. "FAS selaku rektor sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Unair diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pembangunan RS Pendidikan di Unair," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan,  Rabu (30/3).

Yuyuk mengatakan, akibat dugaan korupsi tersebut, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 85 miliar. "Kerugian sekitar Rp 85 miliar dari total nilai proyek kurang lebih Rp 300 miliar," kata Yuyuk.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement