REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- La Nyalla Mattalitti memberikan kuasa kepada 10 advokat untuk mewakilinya dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/3) pagi. Meski agenda sidang tersebut baru akan berlangsung pada pukul 11:00 WIB namun tim advokat telah hadir di PN Surabaya sejak pukul 09:00 WIB.
"Kami semua yang diberikan kuasa, sekarang agendanya membacakan permohonan. Materi yang diuji paling penting itu surat perintah penyidikannya, status (La Nyalla) yang tidak sesuai dengan undang -undang. Praperadilan ini harus dihormati jangan mengambil langkah lain," tutur salah satu kuasa hukum Soemarso.
Soemarso juga menegaskan kliennya tidak akan hadir dalam persidangan tersbut. Kendati demikian ia enggan memberikan informasi terkait keberadaan kliennya yang telah ditetapkan statusnya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai DPO.
Dari pengamatan Republika.co.id pihak termohon yakni perwakilan Kejati Jatim belum terlihat datang.
La Nyalla ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim pada Rabu (16/3), melalui Surat Penyidikan nomor 256/0.5/Fd.1/03/2016 prihal dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur kepada Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) ) Bank Jatim.