Selasa 29 Mar 2016 17:15 WIB

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji di Kediri

Elpiji
Foto: Edwin/Republika
Elpiji

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur berhasil membongkar praktik pengoplosan elpiji dari tabung ukuran 3 kilogram yang dioplos ke ukuran 12 kilogram.

"Tim satgas kami turun lakukan penyelidikan, dan kami berhasil mengungkap kasus oplosan tabung elpiji ini," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri AKP Aldy Sulaeman di Kediri, Selasa (29/3).

Ia mengatakan, lokasi tempat pengoplosan itu adalah sebuah rumah di Desa Jabang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Usaha itu dikelola oleh R, warga Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Pelaku, kata dia, melakukan usaha itu sekitar dua bulan, dengan mengoplos isi tabung elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram. Satu tabung ukuran 12 kilogram biasanya diisi sekitar empat tabung ukuran 3 kilogram.

"Modus operandinya, tabung elpiji bersubsidi diisikan ke nonsubsidi. Kami temukan ada 200 tabung ukuran 3 kilogram dan 50 tabung ukuran 12 kilogram," ujarnya.

Tabung tersebut, kata Aldy disita petugas dan dibawa ke kantor Polres Kediri sebagai barang bukti. Selain tabung itu, petugas juga menemukan timbangan serta selang untuk mengalirkan isi tabung.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku diketahui melakukan aksinya dua bulan. Setiap tabung ukuran 12 kilogram yang dijualnya, pelaku mendapatkan keuntungan sampai Rp 50 ribu. Uang hasil keuntungan sebagian digunakan untuk mengangsur mobil yang dibelinya. "Sehari bisa menjual 15-20 tabung ukuran 12 kilogram. Tersangka ini, mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu per tabung," paparnya.

Untuk penjualan, ia mengatakan masih wilayah Kabupaten Kediri, namun untuk ke luar Kabupaten Kediri mengingat lokasi daerah ini berbatasan dengan Kabupaten Tulungagung masih dikaji penyidik.

Pelaku kata dia, masih akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk lokasi pelaku mengambil tabung elpiji ini. Ia juga terancam dengan hukuman penjara, karena melanggar Pasal 53 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement