Selasa 29 Mar 2016 16:02 WIB

Berkas Jessica Dikembalikan, Ini Tanggapan Pengacara

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
Jessica Kumala Wongso (27)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jessica Kumala Wongso (27)

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Berkas perkara Jessica Kumala lagi-lagi akan dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pengacara Jessica, Hidayat Boestam mengatakan memang sejak awal kliennya tidak melakukan apa yang selama ini dituduhkan oleh penyidik.

Hidayat mengatakan ada keanehan pada penetapan kliennya. Menurutnya perkara pidana yang dituduhkan ke Jessica selama ini adalah pasal 340 tentang ancaman hukuman mati. Sedangkan semua perbuatan pidana yang diancam hukuman mati itu haruslah sesuai dengan alat bukti.

"Tapi dari CCTV kan jelas-jelas Jessica tidak melakukan apa-apa. Jessica juga sempat dites kejiwaannya tapi kan dia lolos," jelasnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/3).

Sampai kemudian kata dia, penyidik diberikan petunjuk oleh Kejaksaan untuk membuat rangkaian pembunuhan tersebut. Akan tetapi hingga saat ini berkas masih dibolak balikkan oleh Kejaksaan ke penyidik.

Sampai kata dia penyidik harus ke Australia untuk mengumpulkan hal-hal terkait Jessica dan mendapatkan 14 catatan kriminal. Menurutnya hal itu sekali lagi ditegaskan tidak ada hubungannya dengan kasus Jessica di Kafe Olivier.

"Ada 14 catatan kepolisian kriminal, mana ada putusan dari pengadilan Australia nggak? Jessica kalau ada putusan dari pengadilan sana pasti dideportasi lah. Ada nggak hubungannya dengan tindak pidana yang dituduhkan ke Jessica di Indonesia? Kan tidak ada hubungannya," beber dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement