Selasa 29 Mar 2016 09:50 WIB

Petugas Lapas Pengedar Narkoba Dipecat tidak Hormat

Rep: C21/ Red: Achmad Syalaby
Sipir bertugas (ilustrasi)
Foto: yustisi.com
Sipir bertugas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadir Prabowo mengatakan pada tahun 2015 telah lebih dari 200 petugas lembaga permasyarakatan (Lapas) terkena sanksi, tegas, ringan dan berat. Dari jumlah tersebut sebanyak 67 orang terkena sanksi karena teridentifikasi narkotika. 

"Nah itu (67 orang) sudah pasti terkena sanksi berat," kata dia saat dihubungi, Selasa (29/3).Akbar menuturkan ke-67 orang tersebut bisa memakai, membantu mengedarkan atau apapun terkait narkotika. Dengan hukuman tegas, diharapkan ulah beberapa oknum tidak merusak petugas lapas yang sudah berkomitmen.

"Jadi kasihan jika semua dianggap mengedarkan, kasihan petugas yang lain, ada ribuan petugas yang sudah mempunyai dedikasi, loyalitas. Gara-gara ulah satu dua ibaratnya," kata dia.

Dia menegaskan untuk oknum yang terlibat, sanksi-nya berat, yaitu pemecatan. Mereka yang terlibat penyelundupan barang haram di dalam Lapas pun langsung dipecat dengan tidak hormat. Seragamnya pun dicopot dalam sebuah upacara. 

Secara umum, sepanjang tahun 2016 ada 37 orang petugas Lapas yang terkena sanksi. Mereka terkena sanksi dari ringan, sedang dan berat. Namun yang terkait dengan narkotika, ada tiga orang."Dan itu sudah di SK, hukuman berat. Bisa pemecatan tidak hormat, atau pemecatan hormat," tutur dia.

Oknum petugas lapas yang memakai narkotika juga akan diserahkan ke kepolisian. Namun perlu diingat, secara profesional tanggungjawab dan beban kerja, seperti satu shift petugas keamanan lapas ada empat orang dan harus menjaga 259 narapidana. "Ditambah dengan tidak dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai harus menjadi pertimbangan," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement