REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Surat tersebut terkait koordinasi dan supervisi antar lembaga penegak hukum.
"Kejati memberikan surat kepada KPK untuk mengoptimalkan koordinasi supervisi terkait kasus-kasus yang sebelumnya dilakukan gelar perkara juga kasus-kasus yang baru dilakukan gelar perkara 3 hari kemarin," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/3).
Namun, lanjut Priharsa, surat dari Kejati Jatim masih berada di tangan pimpinan KPK. Ia mengatakan saat ini pun belum ada keputusan soal tindaklanjut surat tersebut.
"Surat berada di Pimpinan KPK. Sampai saat ini belum ada keputusan dari pimpinan," ujar Priharsa.
Sebelumnya, Tim Korsup KPK mengunjungi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka melakukan koordinasi terkait beberapa kasus korupsi yang berada di Jawa Timur. Salah satunya terkait kasus La Nyalla Mattalitti.