REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar tiga jaringan narkoba yang dikendalikan para narapidana yang mendekam di tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur.
"Pada pengungkapan ini, BNN berhasil mengamankan delapan tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 1.377 gram dan ekstasi sebanyak 9.985 butir," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di Jakarta, Senin (28/3).
Delapan tersangka yang diamankan tersebut adalah MS seorang sipir di salah satu Lapas di Jawa Timur, BW, BSN salah seorang narapidana di Lapas Jawa Timur, TKN, SN, CDA, AZ dan AL. "Pengungkapan jaringan di Lapas ini kita sampaikan agar masyarakat tahu dan paham, karena masalah narkoba sampai saat ini masih marak. Kejadian kemarin di Bengkulu adalah upaya kita yang jaringannya di Lapas," kata Budi.
Kasus narkoba di Lapas bukan hanya melibatkan warga binaan, tapi jaringan narkoba juga dilakukan oleh oknum sipir dan dokter di Lapas. "Tersangka MS yang salah seorang sipir di salah satu Lapas di Jawa Timur ditangkap petugas BNN pada 14 Maret 2016. Saat petugas memantau gerak gerik MS di daerah Banyu Urip Surabaya, dari tangan MS petugas menyita 98 gram sabu yang disimpan dalam kantong kresek hitam," kata Budi.
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku mendapatkan perintah dari dua orang napi masing-masing berinisial MUH dan BAK, selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus untuk mengamankan para pengendalinya. Selanjutnya pada tanggal yang sama petugas BNN menangkap seorang penumpang kereta api yang berinisial BW dan berhasil menyita sabu seberat 306 gram yang dikemas dalam tiga bungkus kertas warna coklat yang disimpan dalam jaketnya.
Tersangka BW kepada petugas mengaku diperintah oleh seorang narapidana yang berinisial BSN dan petugas berhasil menyita telepon genggam beserta penguat sinyalnya. Kemudian untuk tersangka TKN yang ditangkap petugas usai melakukan transaksi sabu seberat 48 gram pada 14 Maret 2016.
Menurut pengakuan TKN, dirinya diperintah oleh seorang narapidana berinisial AS yang kini mendekam di salah satu Lapas di Jawa Timur.
"BNN juga mengamankan residivis kambuhan yang sering keluar masuk penjara berinisial SN dan istrinya berinisial CDA pada tanggal 12 Maret 2016 di daerah Bojong Raya Depok dan menyita 925 gram sabu," kata Budi.
Selanjutnya tersangka lain yang berhasil ditangkap adalah mantan narapidana berinisial AZ pada 24 Maret di jalan tol keluar Tomang , Jakarta Barat karena membawa ekstasi sebanyak 9.985 butir dengan berat total bruto 2.881,2 gram. Menurut keterangan AZ, ekstasi tersebut akan diserahkan pada seseorang di Jakarta Pusat berinisial AL.
"Dengan terbongkarnya kasus di atas menjadi salah satu indikator kuat bahwa peredaran narkotika dari balik jeruji masih marak. Selain itu, dari kasus di atas juga mengindikasikan masih ada residivis yang tidak bosan untuk mengulang kejahatannya," kata Budi.