Senin 28 Mar 2016 16:03 WIB

Sudirman Said tak Hadir, Sidang Dewie Yasin Limpo Ditunda

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/3).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusaha menghadirkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said untuk memberikan kesaksian di sidang anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo. Namun, sang menteri batal hadir sehingga hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin depan.

"Barusan saya terima informasi dari stafnya, beliau (Sudirman) tidak dapat hadir. Kita akan coba konsultasikan lagi minggu depan," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemyoran, Jakarta, Senin (28/3).

Jaksa Penuntut Umum enggan membeberkan alasan ketidahkadiran Sudirman Said. Sebelum menjalani persidangannya, Dewie Yasin Limpo sempat menjadi saksi untuk sekretaris pribadinya, Rinelda Bandaso, yang terbelit kasus sama.

Dalam persidangan tersebut, Anggota DPR RI dari fraksi Partai Hanura tersebut mengaku tidak paham proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) yang diajukan oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adi.

Meski begitu, Dewie tetap menerima proposal proyek PLTMH tersebut untuk kemudian diajukan ke Menteri ESDM Sudirman Said. "Saya enggak ngerti apa itu PLTMH. Saya juga bingung kenapa dikasih sesuatu yang saya enggak ngerti," ucap Dewie.

Dalam kasus ini, Dewie Yasin Limpo diduga menerima uang dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, lrenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf.

Uang tersebut ditujukan agar Dewie memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.

Dewie bersedia untuk mengusahakan proyek tersebut dengan syarat, dirinya mendapatkan fee sebesar 10 persen dari nilai total proyek yang mencapai. Merasa keberatan, Irenius dan Setiady mengajukan tawaran agar fee diturunkan menjadi tujuh persen. Dewie pun menyetujui tawaran tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement