Ahad 27 Mar 2016 16:56 WIB

Kejati Jatim Ancam Jemput Paksa La Nyalla

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bayu Hermawan
La Nyalla Mattalitti
Foto: Republika/Agung Supriyanto
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akan kembali memanggil La Nyalla Mattalitti pada Senin (28/3) besok. Panggilan itu merupakan kali ketiga, setelah dua panggilan sebelumnya Ketua PSSI itu mangkir.

La Nyalla Mattalitti ditetapkan  tersangka oleh Kejati Jatim pada Rabu (16/3), melalui Surat Penyidikan nomor 256/0.5/Fd.1/03/2016 perihal dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur kepada Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) ) Bank Jatim.

"Panggilan ketiga sudah disampaikan Kamis, untuk senin besok panggilannya. Kita lihat panggilan ketiga dipenuhi apa tidak," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, kepada Republika,co.id pada Ahad (27/3).

Ia mengungkapkan jika dalam panggilan ketiga, La Nyalla tidak juga datang maka akan ada penjemputan paksa. Meskipun La Nyalla tengah mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negri Surabaya yang akan berlangsung pada Rabu (30/3).

"Tida ada ketentuan berapa lama penjemputan, mungkin bisa langsung. Dan tidak ada juga ketentuan praperadilan menghentikan proses hukum kecuali diputuskan penyidikan kita tidak sah. Praperadilan hanya tentang prises, kalau dibilang hakim salah kita tinggal mengulangi. Hakim tidak boleh bilang bahwa kita tidak bisa mengusut kasus ini lagi kalau memang ada tindak pidananya, " jelasnya

Lebih lanjut Dandeni mengatakan jika tersangka menginginkankepastian hukum, semestinya menunggu peradilan pokok perkara.  "Jadi benar atau salah itu di pengadilan pokok perkara bukan dipraperadilan," ucapnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti, Achmad Riyadh menegaskan kliennya tak akan kembali menghadiri panggilan Kejati Jatim. Seperti sebelumnya, Pihaknya akan kembali mengirim surat terkait permohonan penundaan dengan alasan menunggu selesainya proses praperadilan. 

"Kami tetap sesuai surat pertama dan kedua. Yang jelas ketidak hadiran kami berdasarkan alasan hukum yang sah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement