Jumat 25 Mar 2016 23:37 WIB

Kubu Djan Faridz Semakin Terbelah

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Citra Listya Rini
 Ketua Umum PPP Djan Faridz.
Foto: Republika/Wihdan
Ketua Umum PPP Djan Faridz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Di saat dorongan untuk Muktamar Islah PPP oleh Kubu Romi menguat, kepengurusan Djan Faridz justru terus digoyang. Setelah sayap partai berlambang Ka'bah yaitu Persaudaraan Muslimin Indonesia (Permusi) menyatakan keluar dari PPP Muktamar Jakarta, kini justru Djan dipolisikan oleh Wasekjennya sendiri Ahmad Bay Lubis.

Lubis soal melaporkan dzan farid ke Mabes Polri pada (22/3), berkaitan dengan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud pasal 266 KUHP.

''Posisi saya melaporkan beliau (Djan), saya adalah wakil Sekjen DPP PPP Muktamar Jakarta. jadi bawahan beliau,'' kata Lubis.

Lubis mengaku sudah tahu peristiwa ini sejak akhir bulan Desember 2015. Tetapi pada waktu itu dirinya masih menunggu kemungkinan adanya perubahan-perubahan.

Namun, setelah ditunggu beberapa kali rapat pengurus harian mengenai akte Nomor 39 yang dibuat Hermaningsih. ''Inilah yang bermasalah ini menjadi salah satu alat bukti salah satu barang bukti tindak pidana dugaan tindak pidana pasal 266 KUHP itu,'' ujarnya.

Akta tersebut diklaim sebagai produk palsu, yang menghadap ke notaris adalah Djan Faridz dimana tidak sesuai dengan hasil keputusan formatur Muktamar Jakarta. Maksdunya, muncul nama-nama baru, yang sebelumnya tidak ada dalam ketetapan formatur.

''Ada nama wakil ketua umum tiba-tiba jadi wakil ketua umum yaitu ibu Asmawati Marzuki yang konon kabarnya istri dari pak marzuki Ali mantan Sekjen Demokrat kabar kabarnya . Lalu ada Hamdan Zulfa yang saya tahu sebagai kader PDIP dan masuk dalam nama ini,'' jelasnya.

Lubis mengklaim, akta nomor 17 inilah yang akhirnya melahirkan Keputusan Mahkamah Agung 601. Tetapi, dengan adanya tindakan Djan Faridz merubah menjadi akte Nomor 39 di notaris yang lain, mengakibatkan pemerintah menjadi ragu.

Sekjen PPP hasi Muktamar Jakarta Ahmad Dimyati Natakusumah menegaskan, tidak ada persoalan dalam akta nomor 39 tersebut. Karena ia mengaku akta Nomor 17 itu sudah dicabut sejak setahun silam.

''Ya kan dicabut, sudah dikembalikan dan dibacakan oleh notaris. Jadi yang sekarang sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Mungkin pak Bay belum tahu,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement