Jumat 25 Mar 2016 19:28 WIB

Pengamat: Pemerintah Diharap Ikut Membina Koperasi Bidang Transportasi

Rep: C21/ Red: Winda Destiana Putri
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online di Jakarta, Kamis (17/3).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online di Jakarta, Kamis (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno mengatakan tidak berbeda badan usaha mitra Grab Indonesia, yaitu Perkumpulan Perusahan Rental Mobil Indonesia (PPRI) menggunakan Koperasi atau perseroan terbatas (PT).

Selama manajemen perusahaan dibuat baik, maka tidak akan ada masalah. "Pemerintah, seharusnya juga ikut membina koperasi," kata Djoko, Jumat (25/3).

Dia berharap kedepannya semua angkutan transportasi umum dapat memiliki manajemen yang jelas. Meskipun memiliki sebuah kantor, namun pemerintah juga harus melihatnya apakah benar karyawannya bekerja secara profesional.

"Kantor yang benar kantor, tidak hanya sebatas pengirim surat," kata dia.

Djoko juga menegaskan agar dinas koperasi di daerah-daerah juga bukan menjadi tempat sebatas pendaftaran saja. Namun harus melakukan pembinaan kepada mereka.

Meskipun beberapa angkutan umum yang menggunakan badan hukum koperasi terkesan tidak terawat, seperti bus K. Namun ada beberapa contoh manajemen yang baik, seperti Taxi Kosti yang berada di Semarang.

"Jadi Taxi BB, belum dapat mengalahkannya di sana dan berkembang di beberapa daerah," kata dia.

Alternatif lainnya, diharapkan semua transportasi dapat melakukan sebuah inovasi baru. Misalkan seperti Taxi Kosti yang memiliki peraturan, kendaraan yang mereka gunakan dapat menjadi milik pribadi setelah sopir bekerja lima tahun.

"Untuk yang positif, mereka merawat kendaraannya dengan baik," tutup dia.

Dia menuturkan meskipun, Grab Indonesia memilih koperasi mitranya PPRI sebagai badan hukum tidak masalah. Namun manajemen dalam membangun usaha tersebut harus tetap dijaga.

Memang untuk saat ini, dirinya melihat masih banyak manajemen transportasi menggunakan koperasi masih buruk. Karena mereka yang berizin banyak tidak memiliki kantor, dan karyawan sebagaimana mestinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement