Jumat 25 Mar 2016 16:25 WIB

Pemkab Purwakarta Larang Hotel Terima Tamu Dibawah Umur

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Esthi Maharani
Petugas mendata penghuni wisma yang terjaring razia tempat mesum / Ilustrasi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas mendata penghuni wisma yang terjaring razia tempat mesum / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA --  Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengeluarkan larangan bagi para pengusaha hotel untuk menerima di bawah umur. Hal ini untuk menekan kasus kenakalan remaja, terutama yang hendak berbuat mesum.

Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, mengatakan sering menerima laporan masyarakat terkait banyaknya anak muda yang keluar-masuk hotel. Ia pun menilai pemerintah perlu intervensi dengan menerbitkan aturan.

"Kami sudah buatkan surat edarannya, dan telah disosialisasikan sejak Kamis (24/3) kemarin," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Jumat (25/3).

Larangan menerima tamu di bawah umur tersebut, tertuang dalam Surat Edaran No: 556.71/626/Dishubbudparpostel/2016. Kebijakan itu, isinya mengenai pembatasan usia tamu hotel atau penginapan yang berada di lingkungan Kabupaten Purwakarta.

"Jadi, mulai sekarang hotel dan penginapan harus lebih selektif lagi dalam menerima tamunya. Jika ada anak di bawah umur check in, maka pihak hotel dan penginapan harus melarangnya. Kami tidak main-main, bila masih ada yang menerima tamu anak di bawah umur, izin penginapan dan hotelnya akan dibekukan," ujar Dedi.

Selain itu, pihaknya juga akan memasang kamera pengintai (CCTV) di sekitaran hotel dan penginapan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement