Kamis 24 Mar 2016 19:03 WIB

Polda Metro Jaya Periksa Operator Taksi

Puluhan sopir taksi memarkir kendaraan mereka saat melakukan unjukrasa di kantor Dishubkominfo Provinsi NTB di Mataram, Rabu (23/3).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Puluhan sopir taksi memarkir kendaraan mereka saat melakukan unjukrasa di kantor Dishubkominfo Provinsi NTB di Mataram, Rabu (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan pengembangan penyelidikan maupun penyidikan terhadap operator taksi terkait aksi demo pemgemudi angkutan umum pada beberapa titik di Jakarta pada Selasa (22/3).

"Seluruh operator taksi yang kemarin terlibat demo, kami memulai dengan pendataan barang bukti taksi-taksi yang dirusak dengan mendatangi 'pool' taksi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Khrisna Murti di Jakarta, Kamis (24/3).

Dari situ dapat diketahui siapa yang mengemudi dan peristiwa apa yang dialami, kemudian melakukan identifikasi terhadap saksi lainnya, katanya. "Dan nanti akan kita dapatkan pelaku perusakan, karena ini tindakannya masif dilakukan oleh rekan-rekan pengemudi taksi," kata Khrisna.

Bisa jadi dilakukan oleh operator yang sama atau operator yang berbeda. Dan dari satu operator taksi yakni Blue Bird ditemukan 150 unit taksi yang rusak, katanya. "Kerusakannya disebabkan oleh rekan-rekannya yamg berdemo atau pihak lain. Saat ini anggota masih bekerja ke 'pool' taksi lain," kata Khrisna.

Ada kurang lebih enam operator taksi lain dan disampaikan akan mencari pelakunya siapapun, polisi akan melakukan tindakan tegas dan terukur dalam artian penyelidikan, pemanggilan, pemanggilan dan apabila tidak kooperatif akan dilakukan upaya paksa, katanya.

"Dan ini imbang baik itu pengemudi taksi, Gojek, bajaj, provokator atau siapapun. Dan penyelidikan dan penyidikan ini untuk memperlihatkan semua pihak bahwa penegakan hukum harus tetap dilakukan terhadap siapapun," kata Khrisna.

Para pihak yang menimbulkan ketakutan atas kejahatan dan tidak boleh terjadi pembiaran dan bagi mereka dianggap tidal perlu bertanggungjawab, tapi bagi polisi tindakan itu harus bertanggung jawab. Dan polisi akan melakukan upaya paksa sesuai dengan sistem peradilan pidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement