Kamis 24 Mar 2016 16:17 WIB

Usai Dihukum Cambuk, Pelanggar Syariat Islam Jatuh Pingsan

Pelaksanaan hukuman cambuk (ilustrasi).
Foto: Antara/Irwansyah Putra/ca
Pelaksanaan hukuman cambuk (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH  -- Seorang dari enam pelanggar syariat Islam pingsan usai menjalani hukuman cambuk dan seorang lagi dicambuk dengan menggunakan dua tongkat karena kesulitan berjalan.

Eksekusi cambuk dipusatkan di halaman Masjid At Taqwa, Gampong Lhoong Raya, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Kamis (24/3). Enam pelanggar syariat Islam di Kota Banda Aceh dihukum cambuk karena terbukti melakukan mesum dan perjudian.

Enam terhukum cambuk tersebut yakni Budiman (39 tahun) dan Sakdiah (22), Warga Banda Aceh dan Aceh Barat dihukum 20 kali cambuk dikurangi masa tahanan tiga cambuk. Mereka terbukti bersalah berbuat mesum.

Kemudian, Umar Yusuf (52), Aceh Barat, Baili (42), warga Aceh Besar, Bustamam Hasan (32), warga Aceh Besar dan Rusli (49), warga Aceh Timur. Mereka dihukum masing-masing tujuh kali cambuk dikurangi masa tahanan dua kali cambuk.

Terhukum cambuk yang pingsan tersebut bernama Sakdiah. Perempuan satu-satunya yang dicambuk itu terlihat lemas usai dicambuk. Wanita muda itu akhirnya ditandu tim medis untuk penanganan lebih lanjut.

Sebelum dihukum cambuk, Sakdiah tampak menangis dan jalan tertatih-tatih ketika dikawal menaik panggung eksekusi. Sakdiah juga berusaha menutup wajahnya dengan kain jilbab.

Sementara, terhukum cambuk atas nama Rusli, naik ke panggung eksekusi dengan dua tongkat. Kendati berjalan dengan tongkat, lelaki 49 tahun itu tampak tenang ketika dicambuk.

Prosesi hukuman cambuk tersebut disaksikan ratusan warga. Warga yang menyaksikan hukuman tersebut dipisah antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan anak-anak dilarang menyaksikan eksekusi para pelanggar syariat Islam tersebut.

Saat hukuman berlangsung, terhukum cambuk atas nama Rusli naik ke panggung eksekusi menggunakan dua tongkat. Sedangkan terhukum cambuk atas nama Baili, sempat meringis ketika algojo mencambuknya.

Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan eksekusi cambuk ini bukan hura-hura karena banyak warga yang menyaksikan hukuman cambuk menertawakan dan menyoraki terhukum cambuk.

"Padahal, mereka yang dicambuk dengan ikhlas menjalankan hukumannya sebagai jalan pertaubatannya. Mereka menyesali perbuatannya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement