REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Polresta Tangerang, Banten menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja, yakni Mk (22 tahun), Fa (19) dan Ri (21) di lokasi terpisah di Kecamatan Curug, Tangerang.
"Pertama kami amankan pelaku Mk dan Fa setelah itu dilakukan pengembangan," kata Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi Irman Sugema di Tangerang, Kamis (23/3).
Irman mengatakan petugas menemukan sebanyak 25 bungkus ganja kering dan empat plastik narkoba jenis sabu yang siap untuk diedarkan. Dia mengatakan pelaku Mk warga Kampung Sukabakti, Kecamatan Curug, Fa (19) warga Kampung Soka, Desa Cukang Galih, Curug ditangkap hampir bersamaan.
Sedangkan pelaku Ri, penduduk Kampung Parigi, Kecamatan Curug diciduk petugas dekat rumahnya ketika sedang bermain dengan tetangga. Sedangkan pelaku Mk dan Fa diamankan petugas setelah diintai beberapa hari kemudian lalu diciduk saat sedang menunggu pembeli di depan sebuah swalayan mini dengan PLP Curug.
Dia menambahkan penangkapan para pelaku tersebut langsung dipimpin Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto. Penangkapan Mk dan Fa berkat laporan warga yang curiga terhadap kegiatan mereka setiap hari, tanpa ada pekerjaan tetap tapi memiliki banyak uang.
Setelah kedua pelaku ditangkap, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengejar Ri yang juga merupakan jaringan pengedar lainnya. Para pelaku dijerat dengan pasal 111, 112 dan 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihaknya mengharapkan agar warga dapat melaporkan kepada petugas bila ada kegiatan di tempat masing-masing yang mencurigakan seperti peredaran narkoba atau tindakan krimanalitas lainnya. Walau begitu, diharapkan kepada warga agar tetap selalu waspada dan menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan secara bersama-sama.