Rabu 23 Mar 2016 18:40 WIB

Pemkot Sukabumi akan Pindahkan Gedung Pusat Perkantoran

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz (tengah) didampingi Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait (ketiga kanan) dan para tokoh masyarakat memegang piagam Deklarasi Komitmen Warga Kota Sukabumi dalam Upaya Mencegah Segala Bentuk Kekerasan
Foto: Antara/Budiyanto
Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz (tengah) didampingi Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait (ketiga kanan) dan para tokoh masyarakat memegang piagam Deklarasi Komitmen Warga Kota Sukabumi dalam Upaya Mencegah Segala Bentuk Kekerasan

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tengah mempersiapkan upaya pemindahan gedung pusat perkantoran. Rencananya, kawasan pusat perkantoran akan dipindahkan ke Kecamatan Cibeureum.

Saat ini gedung pusat perkantoran berada di Kecamatan Cikole. Namun, lokasi kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak dalam satu titik melainkan menyebar di beberapa tempat.

"Rencananya, kantor dinas atau SKPD akan ditempatkan dalam satu lokasi yang disebut pusat perkantoran Pemkot Sukabumi terpadu," ujar Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz, Rabu (23/3). Sehingga upaya layanan kepada masyarakat diharapkan akan lebih cepat.

Menurut Muraz, upaya pembangunan pusat perkantoran Pemkot Sukabumi ini memerlukan waktu sekitar tiga tahun. Dana yang diperlukan untuk pembangunan mencapai sekitar Rp 330 miliar. Oleh karena itu pembangunan akan dilakukan secara bertahap.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi Rudi Djuansyah menambahkan, pembangunan pusat perkantoran ini termasuk Balai Kota dan Kantor DPRD Kota Sukabumi.

"Luasan lahan yang dibutuhkan mencapai 7,2 hektare," cetus dia.

Namun kata Rudi, lahan yang sudah selesai proses pembebasannya baru 5,2 hektare. Sementara sisanya akan dibebaskan pada 2016.

Rudi optimistis proses pembangunan kantor pemerintahan ini akan dimulai pada 2017. Di mana, pada setiap tahunnya dibutuhkan anggaran pembangunan sebesar Rp 110 miliar.

Di sisi lain, pembangunan kantor pusat pemerintahan Sukabumi di Cibeureum ini sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Hal ini tercantum dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2012 tentang RTRW Kota Sukabumi tahun 2011-2031.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement