Rabu 23 Mar 2016 16:55 WIB

Guru Besar UI: LGBT Penyakit Gangguan Jiwa

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Angga Indrawan
 Ilustrasi penderita homoseksual.
Ilustrasi penderita homoseksual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar kedokteran jiwa, Guru Besar Fakultas Kedokteran UI, Prof Dr dr Dadang Hawari, menegaskan, perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) termasuk dalam gangguan kejiwaan. Dadang menyebut, informasi yang membenarkan perilaku LGBT adalah informasi yang salah.

"Justru kalau informasi soal LGBT itu yang melanggar, yang tidak benar untuk dipromosikan. Informasi itu harus sesuai dengan ketentuan di negara kita, LGBT tidak dibenarkan. Bahwa LGBT itu ada, memang benar. Tapi, tidak dibenarkan. Bahwa LGBT itu penyakit gangguan jiwa, memang benar," tutur Dadang kepada wartawan di kantor Sekretariat Gerakan Indonesia Beradab, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (23/3).

Pernyataan Dadang ini terkait penjelasan dari Ketua Seksi Religi, Spiritualitas, dan Psikiatri (RSP) Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) Fidiansjah, yang menyebut perilaku LGBT masih dikategorikan sebagai masalah kejiwaan. Atas pernyataan dalam sebuah diskusi yang digelar stasiun televisi swasta itu, Fidiansjah sempat disomasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Somasi ini dilayangkan LBH karena Fidiansjah dianggap tidak memberikan informasi yang benar kepada publik. "Informasi yang benar adalah informasi yang diberikan oleh dr Fidiansjah. Sementara, informasi yang disampaikan bahwa LGBT itu adalah benar, tidak benar," kata Guru Besar tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Dadang pun membuka kesempatan kepada para pelaku LGBT untuk bisa mengobati masalah kejiwaan tesebut. Jika dibandingkan dengan negara-negara, seperti Cina, Rusia, Singapura, dan Malaysia, lanjut Dadang, para pelaku LGBT bahkan langsung dikenakan sanksi pidana dan dianggap melanggar hukum.

"Nanti kami bisa layani soal pengobatan. Itu kurang apa coba. Kalau di Malaysia, Cina, Rusia, Singapura, bisa habis dihukum, langsung dipidanakan. Karena itu, kami obati saja saudara-saudara kita yang terkena musibah itu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement