Rabu 23 Mar 2016 10:32 WIB

KPK Periksa Tujuh Pejabat Kementerian PUPR Terkait Damayanti

Tersangka dugaan kasus suap yang juga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka dugaan kasus suap yang juga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memeriksa tujuh pejabat eselon satu dan dua di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian PUPR.

Tujuh pejabat itu adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hediyanto W Husaini; Dirjen Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah Subagyo; Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Soebagiono; Direktur Pembangunan Jalan Achmad Gani Ghazaly Akhman; Direktur Jembatan Hedy Rahadian; Direktur Preservasi Jalan Nurudin Manurung, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga Ober Gultom.

"Tujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan lima tersangka yang seluruhnya sudah ditahan yaitu anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto, dua rekan Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Abdul Khoir.

Saat ini KPK juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mencari pemberi suap lain sekaligus pihak yang ikut menikmati uang suap selain para tersangka karena Damayanti sudah mengembalikan uang 240 ribu dolar Singapura dan Rp1,1 miliar dari pemberi suap lain kepada penyidik KPK beberapa waktu lalu.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement