Selasa 22 Mar 2016 22:54 WIB

Jonan: Penegakkan Hukum Transportasi harus Dijalankan

Rep: nursyamsi/ Red: Taufik Rachman
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kiri) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjawab pertanyaan wartawan terkait regulasi angkutan umum berbasis online di Jakarta, Selasa (22/3).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kiri) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjawab pertanyaan wartawan terkait regulasi angkutan umum berbasis online di Jakarta, Selasa (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta adanya law enforcement atau penegakan hukum terkait transportasi.

"Misal ada taksi boleh enggak pakai plat hitam? Boleh. SIM-nya harus SIM A Umum. Ini pernah diperiksa enggak? Ini saya minta law enforcement ditegakkan. Kendaraan umum yang plat hitam kendaraan rental harus sim A umum loh," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (22/3) malam.

Menhub menilai, polemik ini bukan pertentangan sistem aplikasi ini. Justru, Kemenhub sangat mendukung mendukung teknologi informasi.

"Sangat mendukung supaya lebih efisien. Kalau nanti sudah sama ada rental pakai aplikasi dengan nama uber kah, grab kah, atau gatot kaca ya terserah lah ya. Lalu Saingan dengan taksi umum biasa itu ya biar aja bersaing. Bersaing biar lebih kompetitif dan pelayanan lebih baik," ungkapnya.

Ia mengutip pernyataan Presiden Jokowi yang merumpamakan dengan contoh masuknya Petronas, Shell membuat Pertamina semakin bagus."Begitu biar aja bersaing saya sangat dukung persaingan," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement