REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- La Nyalla Mattalitti tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kuasa hukum ketua umum PSSI itu menolak pernyataan kliennya sengaja mangkir dari panggilan.
"Ketidakhadiran klien kami bukan sengaja mangkir, tapi karena ada upaya mengajukan praperadilan sampai selesai," tutur kuasa hukum La Nyalla, Soemarso kepada Republika.co.id, Senin (21/3).
La Nyalla dipanggil Kejati Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah ditubuh KADIN Jatim. Sumarso meminta Kejati agar menghormati proses hukum yang berlaku.
"Jangan karena punya wewenang jadi berlebih-lebihan," kata Soemarso.
Ia pun menantang agar Kejati membuktikan barang bukti baru yang digunakan untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Ia mempertanyakan terkait mekanisme perolehan alat bukti tersebut.
Pasalnya, kata dia, tak ada bukti baru terkait kasus korupsi yang menjerat sejumlah petinggi Kadin Jatim itu. Terlebih, kasus tersebut dianggap sudah selesai.
"Dengan cara apa, apa ada penyitaan dulu? Ingat juga putusan MK seseorang tidak boleh dijadikan tersangka sebelum menjadi saksi, lalu ini bagaimana? Aneh juga ini tersangkanya sudah ada, lalu penyidikan apa namanya? Alat bukti harus diajukan pada praperadilan," kata dia.