Senin 21 Mar 2016 12:16 WIB

KPU Merasa Punya Kewajiban Moral 'Campuri' Revisi UU Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi pernyataan Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, terkait permintaan agar KPU tidak mencampuri Revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Sebagaimana diungkapkan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (21/3).

Menurutnya, terkait usulan dan masukan KPU terhadap revisi UU Pilkada, setidaknya KPU sebagai penyelenggara, mempunyai pengalaman di lapangan yang komprehensif dan teknis. Sehingga, apa yang menjadi kekurangan dalam UU Pilkada bisa diperbaiki guna pelaksaanan Pilkada berikutnya.

"Karenanya KPU punya kewajiban moral untuk memberikan masukan perbaikan pilkada yang semakin berkualitas, berintegritas dan transparan," ujar Ferry.

Ia juga membantah tudingan yang menyatakan KPU berpolitik praktis dalam mengusulkan revisi UU Pilkada. Menurutnya, KPU tidak pernah berpolitik praktis dan tidak akan berpolitik praktis dalam hal revisi UU Pilkada.

"Tidak akan dan tidak pernah, bahwa ada respon publik yang perlu ditanggapi itu semata-mata menginformasikan kepada publik atas kondisi yang ada, tanpa itikad berpolitik praktis atas usulan yang kita buat hasil evaluasi secara berjenjang," ungkap Ferry.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman dalam kunjungannya di daerah, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak ikut berpolitik praktis, apalagi mencampuri undang-undang Pilkada yang akan dibahas di lembaga parlemen itu.

"Kalau begini nantinya bisa ricuh," kata Rambe saat kunjungan kerjanya berama tim Komisi II DPR-RI, Senin (21/3).

(Baca juga: DPR Minta KPU tak Ikut Campur Revisi UU Pilkada)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement