REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menyatakan, pihaknya tidak pernah mengambil kewenangan Kemenkes dalam membuat aturan. Menurutnya, BPJS Kesehatan dalam membuat segala peraturan sudah sesuai dengan porsinya.
"Kalau regulasi termasuk Perpres itu inisiatif dari Kemkes. Namun ada regulasi terkait operasional dan domain kita ya memang membuat itu. Tapi tidak mengambil porsi apa yang harus diinikan (dikerjakan) oleh regulator," kata Irfan saat dihubungi Republika, Senin (21/3).
Apalagi, menurutnya dalam setiap penyusunan peraturan haruslah diharmonisasi kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan melibatkan berbagai kementerian. Agus menambahkan, selama ini hubungan antar badan yang terlibat dalam penyusunan peraturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah terkoordinasi dengan baik.
"Kita PerBPJS (Peraturan BPJS) saja dalam penyusunannya tetap harus diharmonisasi ke KumHAM (Kementerian Hukum dan HAM) dan melibatkan Pembahasan Antar Kementerian (PAK). Jadi koordinasi itu berjalan baik," ucap Irfan.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius Widjajarta mengungkapkan adanya ketidakharmonisan antara jajaran pengurus BPJS Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan. Ketidakharmonisan tersebut lantaran Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris mengambil kewenangan Kemenkes dalam membuat aturan.
“Saya tahu infonya bahkan sampai gebrak-gebrak meja, karena kewenangan dari Kemenkes diambil oleh Dirut BPJS Kesehatan. Membuat aturan, padahal belau itu adalah lembaga pemerintah non departemen,” kata Marius di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/3).
Marius mengungkapkan, dirinya mengetahui informasi adanya ketidakharmonisan antara Kemenkes dengan BPJS Kesehatan dari Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek. “Saya mengetahui info tersebut dari ibu menteri kesehatan sendiri,” ucap Marius.