Ahad 20 Mar 2016 21:14 WIB

Terpidana Kasus Teroris di LP Nusakambangan Bebas

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Karta Raharja Ucu
LP Nusakambangan
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Harry Kuncoro, narapidana kasus terorisme yang menjalani hukuman di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, dibebaskan.

Harry Kuncoro yang memiliki banyak nama alias, seperti Husain, Uceng, Bahar, Salim, Joko Suseno, Seno, Wahyu Nugroho, Roni, Rahmat, Muhammad, Shobari, Agus, Ibnu dan alias Bagus dibebaskan karena masa hukuman enam tahun yang dijatuhkan kepadanya berakhir.

''Ya benar, Heri Kuncoro terhitung sejak siang tadi sudah dibebaskan,'' kata Kepala LP Pasir Putih, Eka Hendra Putranto, Ahad (20/3).

Pembebasan dilakukan berdasarkan Surat Kalapas Pasir Putih Nomor: W 13.PAS.24 PK.01.01.02-097 tertanggal 20 Maret 2016, mengingat masa hukuman yang bersangkutan sudah selesai. ''Yang bersangkutan akan langsung pulang ke rumahnya di Dukuh Klebengan Kelurahan Juwiran Kecamatan  Juwiran Kabupaten Klaten Jawa Tengah,'' ucap Hendra.

Pembebasan Harry dari LP Pasir Putih, tidak seperti yang dialami para napi lainnya. Pembebasan dilakukan dengan pengawalan cukup ketat, dengan pengawalan dari personil polisi dari Pos Polisi Sub Sektor Nusakambangan beserta Satuan Brimob Daerah Jawa Tengah dan petugas LP di Nusakambangan, hingga menyeberang dari Pulau Nusakambangan.

Setelah sampai di dermaga Wijayapura Kabupaten Cilacap, Heri diserahkan kepada keluarganya yang sudah menunggu. ''Alhamdulillah, proses pembebasan bisa berjalan lancar,'' katanya.

Menurut dia, Harry Kuncoro bebas murni setelah menjalani hukuman pidana 6 tahun. Ia divonis dalam perkara pasal 15 jo Pasal 9 UURI No 15/2003 jo Perpu RI nomor 1 tahun 2002 tentang terorisme.

Ia didakwa menyembunyikan tokoh teroris Dulmatin, dan melakukan distribusi senjata serta amunisi untuk kelompok Dulmatin di wilayah Jawa Tengah. Sebelum bebas, kata Hendra, Harry merupakan penghuni Blok D LP Pasir Putih, sekamar dengan Ustadz Abu Bakar Baasyir. Dia ditempatkan di blok tersebut, sekaligus untuk membantu menyiapkan keperluan sehari hari kebutuhan ustads ABB karena usianya yang sudah tua.

Dengan bebasnya Harry, maka pihak LP Nusakambangan telah menempatkan napi lain untuk membantu memenuhi kebutuhan ustadz. Napi yang mendapat tugas tersebut adalah Muhammad Natsirudin alias Cecep alias Tegar bin M Tohir (33 tahun), yang juga merupakan napi kasus terorisme. ''Yang bersangkutan mendapat hukuman 5 tahun 8 bulan penjara dalam kasus pelatihan militer di Poso,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement