REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah masyarakat di Kota Palu menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 April 2016.
Putra, salah seorang warga, menilai kenaikan iuaran peserta BPJS Kesehatan sangat memberatkan. Apalagi saat ini pelayanan BPJS Kesehatan dan rumah-rumah sakit serta Puskesma masih jauh dari memuaskan.
"Saya menjadi peserta sejak dua tahun lalu, saat BPJS Kesehatan pertama kali di buka. Saya bersama istri dan dua orang anak, mengambil iuran untuk pelayanan kesehatan kelas I sebesar Rp59.500, jika dikalikan empat, maka saya bayarkan sebulannya sebanyak Rp238.000," katanya, Sabtu (19/3).
Ia dan keluarga sampai saat ini belum menggunakan sama sekali fasilitas tersebut dan belum merasakan apakah pelayanan BPJS sudah baik atau belum.
"Tiba-tiba sudah ada lagi kenaikan menjadi Rp80 ribu. Sementara sebagai peserta, kami tidak boleh lambat dalam membayar, langsung diberikan denda, ini pemerintah hanya mau cari keuntungan dari masyarakat," jelasnya.
Putra berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kenaikan iuran tersebut. Selain itu pemerintah lebih fokus mengevaluasi pelayanan BPJS apakah sudah sesuai keinginan masyarakat atau belum.
Hal yang sama disampaikan Koalisi Parlemen Jalanan Kota Palu yakni Gapura, Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta Sulteng (BEM PTS), Lembaga Investigasi dan Advokasi Rakyat (Lentora) dan Forkom Progresif.
Direktur Lentora Andrie Wawan mengatakan bahwa pihaknya merencanakan aksi besar-besaran pada Senin (21/3) di Kantor BPJS Cabang Palu sebagai langkah keseriusan dalam menolak kenaikan iuran tersebut.
"Memboikot kantor cabang dan mendesak menagemen untuk menandatangani petisi pencabutan Perpres bersama kawan-kawan gerakan di Kota Palu pada Senin nanti," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada jaminan ketika iuran naik maka peserta BPJS dapat merasakan peningkatan pelayanan BPJS.
"Seharusnya BPJS Kesehatan dapat berbenah dalam hal pelayanan. Solusi untuk menaikan iuran bukanlah tawaran untuk peserta, hal ini jelas membunuh rakyat Indonesia secara sistematis dan terstuktur, di tengah kondisi ekonomi di daerah-daerah tertinggal yang semakin sulit," ujarnya.
Perpres Nomor 19 Tahun 2016 menjelaskan bahwa mulai 1 April, peserta BPJS Kelas III akan membayar iuran Rp30 ribu per orang per bulan yang sebelumya Rp25.500, Kelas II Rp51 ribu sebelumnya Rp42.500, Kelas I Rp80 ribu sebelumnya Rp59.500.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu dr. Gerry Adhikusuma mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan sejumlah elemen masyarakat dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi.
"Saya harap kita sama sama menahan diri karena BPJS Kesehatan adalah bagian dari pemerintah sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang tunduk dan patuh terhadap aturan yang dikeluarkan pemerintah," katanya.