Jumat 18 Mar 2016 22:12 WIB

Polresta Bekasi Tangkap Pengedar Upal Rp 100 Juta

Petugas memperlihatkan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
Foto: Antara
Petugas memperlihatkan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap lima pelaku pengedar uang palsu senilai Rp100 juta yang siap edar di wilayah hukum setempat.

"Kelima pelaku berinisial WH (laki-laki), TN (perempuan), MM (perempuan), NH (laki-laki), SH (laki-laki) ditangkap di depan Bandar Djakarta, Summarecon Kota Bekasi pada hari Selasa (15/3)," kata Kanit Lidik I Jatanras Polresta Bekasi Kota AKP Untung Riswaji di Bekasi, Jumat (18/3).

Penangkapan itu dilakukan pihaknya berdasarkan informasi masyarakat yang sebelumnya telah ditawari transaksi pembelian uang palsu oleh pelaku melalui telepon. "Warga tersebut menginformasikan kepada anggota kepolisian dan memberikan nomor telepon pelaku," katanya.

Melalui sambungan telepon, kata dia, pihaknya menjebak pelaku dengan berpura-pura akan membeli uang tersebut dengan perbandingan harga satu Rp 1 juta uang asli ditukar dengan Rp 3 juta uang palsu.

Setelah terjadi kesepakatan, lanjut dia, pelaku langsung mengajak janjian di depan Restoran Bandar Djakarta Summarecon Bekasi. "Saat transaksi berlangsung, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku WR dengan bukti sepuluh bundel uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp100 juta dari dalam mobilnya," katanya.

Pengakuan WR kepada petugas bahwa uang palsu tersebut didapat dari pelaku TN yang berada di Semarang, kemudian barang bukti dari pelaku TN didapat uang palsu sebesar Rp3 juta pecahan uang Rp 50 ribu dan pelaku MM yang berada di Semarang menyimpan uang palsu sebesar Rp 150 juta pecahan Rp 100 ribu.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement