Jumat 18 Mar 2016 21:00 WIB

Polisi Bekuk Pelakukan Penipuan Calon TKI

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO -- Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku penipuan calon TKI berinisial Im (50), warga Bekasi, Jawa Barat, yang diduga kerap beroperasi di wilayah Kota Reog.

"Pelaku kami tangkap di wilayah hukum Bekasi pada Rabu (16/3) dan kini telah dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran di Ponorogo, Jumat.

Bersama tersangka, kata dia, tim Reserse Polres Ponorogo juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya enam lembar bukti transfer dari BRI Cabang Ponorogo ke rekening pelaku serta satu lembar surat tugas yang dikeluarkan sebuah perusahaan jasa pengerah tenaga kerja yang beralamat di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Gambir Expo, Jakarta Pusat.

Im kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, dengan tuduhan melakukan serangkaian penipuan terhadap dua orang korban warga Ponorogo.

Kedua korban dimaksud, kata Hasran, masing-masing atas nama Suratno (52), warga Jalan Singosaren, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Ponorogo, dan Slamet(42) warga Desa/Kecamatan Babadan, Ponorogo.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk memngngkap kemungkinan adanya dugaan jaringan pelaku lain," kata hasran.

Terhadap pelaku, lanjut Hasran, penyidik menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement