Jumat 18 Mar 2016 17:34 WIB

Ribuan Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN, Ini Reaksi KPK

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: M Akbar
 Alexander Marwata
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Alexander Marwata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis total pejabat negara yang belum membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Dari data KPK, sekitar 90.791 pejabat negara belum melaporkan harta kekayaannya.

Komisioner KPK, Alexander Marwata mengatakan dari 228.369 penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya, masih terdapat 90.913 yang belum menyerahkan LHKPN. Jumlah tersebut merupakan seluruh pejabat negara di tingkat pusat dan daerah.

"Pejabat negara itu banyak seperti pemerintah pusat dan pemda. Secara keseluruhan terdapat 288.369 yang harus lapor dan yang belum 90.317. Itu pusat dan daerah," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Untuk pejabat legislatif, Alex mengatakan terdapat sekitar 75 persen anggota DPRD yang belum menyerahkan LHKPN. Sementara dari total 545 anggota DPR RI, tinggal 74 orang atau sekitar 13 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya.

"Sebagian besar DPRD, 75 persen belum melaporkan. DPR masih ada 13 persen yang belum membuat LHKPN," ujar Alexander.

Menurut dia, terdapat sejumlah alasan dari para penyelenggara negara tersebut belum melaporkan harta kekayaannya. Sebagian penyelenggara negara, kata dia, merasa formulir LHKPN cukup rumit. Untuk itu, lanjut Alexander, KPK kini tengah  menyederhanakan formulir LHKPN dan membuat e-LHKPN sehingga para penyelenggara negara dapat lebih mudah melaporkan kekayaannya.

"Selain sulit, mereka sendiri itu yang malas untuk melaporkan harta kekayaannya. Nah, yang malas itu akan kita dorong bersama Menpan RB untuk melaporkan," katanya.

Sementara itu, Menpan RB, Yuddy Chrisnandi mengakui seluruh Menteri di Kabinet Kerja telah melaporkan harta kekayaannya. Namun, masih terdapat sekitar 30 persen dari 400 pejabat eksekutif di tingkat eselon 1 yang belum menyerahkan LHKPN.

"30 persen dari kurang lebih 400 pejabat eksekutif tingkat eselon 1 kira-kira 120 orang yang belum melaporkan," kata Yuddy.

Yuddy menegaskan pihaknya akan memaksa para pejabat eksekutif yang belum menyerahkan LHKPN untuk melaksanakan kewajibannya. Pihaknya akan mengeluarkan surat atau peraturan bersama yang dapat menerapkan sanksi terhadap pejabat yang malas melapor LHKPN.

"Tidak hanya administratif tapi penundaan kenaikan pangkat, promosi atau berkaitan dengan tunjangan kinerjanya berkaitan dengan pejabat eksekutif yang tidak lapor harta kekayaannya," ujarnya.

Yuddy menambahkan, Presiden dan jajaran juga punya komitmen yang kuat dengan KPK menyelenggarakan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi.

"Kita akan koordinasi dan bantu KPK," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement