Kamis 17 Mar 2016 22:54 WIB

Kejagung Teruskan Penyidikan Kasus Restitusi Pajak

Rep: C36/ Red: Ilham
Arminsyah
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Arminsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah menegaskan, Jampidsus tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan restitusi pajak yang melibatkan Direktur Utama PT MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Menurut dia, tetap ada dugaan unsur suap dan korupsi dalam kasus tersebut.

"Saya sarankan penyidikan kasus ini tetap dilanjutkan. Kami tetap lihat ada dugaan unsur suap dalam kasus ini," kata Arminsyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/3), malam.

Terkait pemeriksaan terhadap Hary Tanoe, Arminsyah menyebut hanya bertanya soal posisinya sebagai komisaris. Penyidik Jampidsus juga menanyakan perihal keterlibatan Hary Tanoe dengan pihak-pihak yang melakukan pengiriman uang dalam kasus Mobile 8. "Yang bersangkutan menyatakan tidak tahu," kata Arminsyah.

Saat disinggung tentang kelanjutan pemeriksaan terhadap Harry Tanoe, dia belum bisa memastikan. Dia mengaku masih menanti laporan pemeriksaan dari tim penyidik Jampidsus.

Sebelumnya, Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus restitusi pajak Mobile 8. Hary diperiksa selama lima jam dan dicecar 33 pertanyaan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement