Kamis 17 Mar 2016 19:28 WIB

Deponering Samad-BW Dinilai Salahi Prosedur

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Andi Nur Aminah
Abraham Samad (kiri) dan Bambang Widjodjanto (kanan)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Abraham Samad (kiri) dan Bambang Widjodjanto (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) untuk kedua kalinya menggelar sidang praperadilan atas keputusan deponir Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Jaksa Agung, Kamis (17/3). Adapun para pemohon dalam perkara ini adalah OC Kaligis dan Suryadharma Ali.‬

‪Ficky Fiher Achmad yang hadir sebagai kuasa hukum para pemohon mengatakan, deponir yang diberikan Jaksa Agung kepada Samad dan BW telah menyalahi prosedur.‬ Pasalnya, langkah tersebut diambil tanpa mempertimbangkan rekomendasi dari parlemen. 

"DPR sendiri sudah bilang agar dilanjutkan ke persidangan, tapi ini malah dihentikan (lewat deponering--Red)," ujar Ficky saat berbincang dengan wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/3).‬

Ia pun mempertanyakan alasan Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan deponir kepada dua mantan pimpinan KPK tersebut. Menurut dugaannya, ada intervensi dari penguasa kepada Kejakgung sehingga proses hukum kasus keduanya dihentikan.‬

‪"Kami menduga ada campur tangan eksekutif dalam deponering ini. Padahal, menurut perspektif negara hukum, kekuasaan kehakiman semestinya tidak boleh diintervensi oleh eksekutif," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement