REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Pelaku yang mencoba memeras sejumlah pejabat Pemkab Banyumas, Raden Anggrita Bin Raden Singagrip (60 tahun), warga Desa Pengadegan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga, sering melantur saat diperiksa petugas Polres Banyumas. ''Kalau ditanya penyidik, bicaranya sering ngelantur,'' jelas Wakapolres Banyumas, Kompol Rio Tangkari, Kamis (17/3).
Dia mengaku belum tahu, apakah jawaban yang ngelantur dari tersangka tersebut memang disengaja untuk menimbulkan kesan kejiwaannya tidak normal atau tidak. Untuk memastikan hal itu, Wakapolres menyatakan akan memeriksakan yang bersangkutan ke dokter jiwa.
''Dari hasil pemeriksaan, nanti akan diperoleh kepastian apakah kondisi tersangka sehat atau tidak. Kalau tidak, ya kita kembalikan ke keluarganya karena orang yang sakit jiwa tidak bisa dikenakan hukuman,'' jelasnya.
Namun bila kondisi kejiwaannya sehat, tersangka akan dikenakan ancaman melakukan tindakan pidana sesuai pasal 53 ayat 1 Jo pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Yakni, telah melakukan percobaan pemerasan dengan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Sementara saat dipertemukan dengan sejumlah wartawan, tersangka yang selalu mengenakan setelan jas hitam, celana hitam dengan kemeja dan dasi warna merah, mengaku surat tugas yang menyebutkan dirinya anggota Badan Intelejen Negara (BIN) merupakan surat tugas asli. Dia mengaku memperoleh surat tugas tersebut dari seseorang. ''Saya hanya melaksanakan tugas sebagai anggota BIN,'' katanya.
Dia juga membantah telah melakukan usaha pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Pemkab Banyumas. ''Saya di Pemkab Banyumas justru sedang melaksanakan tugas,'' katanya.
Sebagaimana diketahui, Raden Anggrita ditangkap petugas Polres Banyumas saat sedang berusaha memeras sejumlah pejabat Pemkab Banyumas, Senin (14/3) lalu. Dengan mengenakan setelan jas, dia mencoba menemui Bupati Banyumas Achmad Husein di tempat kerjanya di komplek Setda Banyumas.
Namun karena Bupati sedang sibuk, yang bersangkutan diminta menemui Sekda Banyumas. Namun oleh Sekda Wahyu Budi Saptono, yang bersangkutan diminta menemui Kabag Humas Agus Nur Hadie.
Saat ditemui Agus, dia mengaku sebagai anggota BIN yang sedang menjalankan tugas. Dia mengaku mengusut kasus dugaan SPj (Surat Perjalanan Dinas) fiktif yang saat ini sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Banyumas. Namun kepada Kabag Humas, Raden Anggrita juga mengaku bisa menghentikan pengusutan kasus itu bila Pemkab Banyumas bersedia menyerahkan yang sebesar Rp 25 juta.
Mendapat gelagat praktik pemerasan, Agus segera menelepon Polres Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto. Setelah petugas dari kedua instansi tersebut datang, tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Banyumas.