Kamis 17 Mar 2016 17:53 WIB

'Deponering Timbulkan Ketidakpastian Hukum di Indonesia'

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Achmad Syalaby
 Abraham Samad Wajib lapor perfama di Kejari, Kamis (1/10).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Abraham Samad Wajib lapor perfama di Kejari, Kamis (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Deponir terhadap kasus Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) dinilai sebagai bentuk pelemahan penegakan hukum di Indonesia. Dosen hukum tata negara dari Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi, mengatakan, Kejaksaan Agung semestinya tetap meneruskan proses hukum kasus yang melilit dua mantan pimpinan KPK itu ke ranah pengadilan.

"Deponering AS dan BW bisa menimbulkan ketidakpastian hukum di negara ini karena penetapannya oleh Jaksa Agung tidak memenuhi syarat yang semestinya," kata Rullyandi seusai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan atas deponir AS dan BW di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (17/3).

Menurut dia, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi Jaksa Agung saat mendeponir terhadap orang-orang yang sedang menjalani proses hukum. Di antaranya, deponir harus diambil berdasarkan kepentingan negara atau masyarakat luas. Sebagai contoh, jika hal tersebut tidak dilakukan, negara bakal mengalami kekacauan sehingga ada keadaan memaksa yang melatarbelakanginya.

"Sementara, dalam penetapan deponering AS dan BW, urgensi ketatanegaraan itu tidak ada. Karena kasus yang melilit keduanya murni bersifat personal, bukan menyangkut kepentingan masyarakat," kata Rullyandi.

Dia berpendapat, deponir tidak bersifat mutlak. Jika kemudian ada warga negara yang mengajukan permohonan praperadilan untuk membuktikan deponir tersebut di pengadilan, menurut Rullyandi, langkah tersebut sah-sah saja.

PN Jakarta Selatan pada Kamis (17/3) ini menggelar sidang praperadilan gugatan atas deponir Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Ada pun para pemohon dalam perkara ini adalah OC Kaligis dan Suryadharma Ali. Keduanya saat ini sama-sama berstatus sebagai terpidana kasus korupsi. Mereka mengajukan gugatan terhadap Jaksa Agung selaku pihak yang mendeponir dua mantan pimpinan KPK tersebut.  

Sidang praperadilan pada hari ini merupakan yang kedua kalinya digelar oleh PN Jakarta Selatan. Sidang perdana dilangsukan pada pekan lalu. Hakim tunggal Sutiyono yang memimpin jalannya persidangan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Jumat (18/3) besok.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement