Kamis 17 Mar 2016 06:06 WIB

Pemerintah Harus Sediakan Transportasi yang Lindungi Pengguna

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Hazliansyah
Angkutan umum diparkir di halaman Monas saat ribuan sopi melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Angkutan umum diparkir di halaman Monas saat ribuan sopi melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menegaskan, pemerintah harus menyediakan jasa angkutan umum yang melindungi pengguna. Hal tersebut mengacu pada perizinan dan pengundangan yang dilanggar oleh angkutan daring (online) seperti Uber dan Grab.

"Pemerintah wajib hadir untuk melindungi pengguna jasa angkutan umum dan pengusaha angkutan umum resmi," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (16/3).

Djoko mengatakan, angkutan taksi daring tergolong murah, karena tidak menunaikan sejumlah kewajiban. Seperti membayar pajak, asuransi dan KIR kendaraan.

"Pengusaha angkutan umum harus patuh UU, ini juga demi perlindungan buat konsumen," ujarnya.

Tidak hanya taksi daring, menurutnya, angkutan ojek seperti Go-Jek juga tidak masuk kategori transportasi umum. Sebeb, ojek online tersebut tidak menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang.

"Transportasi umum sudah merupakan kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, sandang dan pangan," jelasnya.

Menurut Djoko, jika menyoal transportasi umum, maka tidak sekadar untuk mengatasi kemacetan. Namun, lebih kepada manfaatnya.

"Pemerintah harus sediakan angkutan umum yang lindungi pengguna," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement