REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur, Saipul Jamil (SJ) mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (16/3). Namun kedatangannya kali ini masih berstatus sebagai saksi atas laporan pelecehan seksual yang dilayangkan AW (21 tahun) beberapa waktu lalu.
"Pagi ini SJ diperiksa terhadap laporan AW," ujar pengacara Saipul Jamil, Nazaruddin Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/3).
Nazaruddin mengatakan kedatangan kliennya di Polda Metro Jaya kali pertama masih berstatus sebagai saksi. SJ kata dia akan memberikan sejumlah keterangan terkait apa yang telah di laporkan oleh AW tentang pelecehan seksual yang diterimanya.
Selain itu kata dia, jika memungkinkan maka akan dilanjutkan dengan tes psikologi. Tes psikologi tersebut akan dilakukan usai menjalani.pemeriksaan terlebih dahulu. "Agenda kedua kalau memungkinkan hari ini agenda akan diteruskan ke tes psikologi," ujarnya.
Saat ditanya kesiapan penyanyi dangdut ini, Nazaruddin mengaku kliennya telah siap. Dia juga menambahkan jika kliennya bahkan sudah menjalani shalat sunnah Dhuha terlebih dahulu di Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara.
"(Kondisi) baik-baik saja tadi dia sempat puasa, shalat dhuha sebelum berangkat dan dikasih kesempatan oleh pihak penyidik," terangnya.
Diketahui Saipul Jamil menjadi tahanan Polsek Kelapa Gading atas dugaan tindak pelecehan seksual pada anak laki-laki di bawah umur berinisial DS (17 tahun). Namun laporan-laporan lain atas dugaan tindakan pelecehan kemudian muncul, salah satunya yang dilaporkan AW (21 tahun) di Polda Metro Jaya.