REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal bertemu untuk membahas persoalan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan atau "online", khususnya Grabcar dan Uber.
Pertemuan akan dilakukan di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM di Jalan H.R. Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu sekitar pukul 09.00 WIB.
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan terkait dengan persoalan Grabcar dan Uber masih ada izin yang sedang diproses di Kementerian Koperasi dan UKM.
"Izin dalam bentuk koperasinya, untuk mewadahi yang memiliki kendaraan-kendaraan pribadinya," katanya.
Merespons hal itu, Kementerian Koperasi dan UKM segera berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk membahas persoalan dan duduk perkara pengajuan badan hukum koperasi oleh pengusaha rental transportasi berbasis aplikasi "online".
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, para pengusaha rental tercatat sedang mengajukan permohonan badan hukum koperasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Pengajuan badan hukum koperasi tersebut menunjukkan telah dilakukan sejak 22 Desember 2015. Pengaju mengatasnamakan diri sebagai Pengurus Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia.
Kemungkinan mereka inilah yang menjalankan bisnis transportasi berbasis aplikasi "online", seperti Grabcar dan Uber.
Deputi Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari akan mewakili Kementerian Koperasi dan UKM dalam pertemuan itu.