Selasa 15 Mar 2016 19:06 WIB

JK Minta Syarat Calon Independen tak Dipertentangkan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Jusuf Kalla
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mewacanakan merevisi syarat dukungan calon independen yang akan maju sebagai kepala daerah. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai calon independen pun secara demokratis diputuskan oleh partai politik dalam undang-undang. Akan hal itu, menurut JK, calon independen dalam pilkada pun tidak perlu dipertentangkan.

"Kan ini UU. UU siapa yang bikin? Ya parpol. Jadi berarti parpol sejak awal menyetujui itu kan. Kenapa dipertentangkan?," kata JK, Selasa (15/3).

(Syarat Calon Perseorangan Diusulkan 15-20 Persen dari DPT)

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga menilai tidak perlu ada perubahan untuk syarat calon Independen dalam Pilkada 2016 mendatang. Menurutnya, syarat dukungan yang ada saat ini yakni 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sudah sesuai.

"Saya kira, syarat calon independen tidak ada masalah. Walaupun jumlah calon independen sedikit. Tapi jangan diukur sedikitnya tapi kesempatan yang diberikan pemerintah itu ada," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (15/3).

Ia pun mengatakan jangan ada aturan yang membatasi hak politik warga negara untuk maju dalam Pilkada, termasuk dengan menaikkan syarat dukungan calon independen maupun partai politik. Menurutnya, setiap warga negara berhak maju sebagai calon baik diusung partai politik atau lewat jalur Independen.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edi mengatakan, ada wacana menaikkan syarat dukungan calon independen. Kenaikan sendiri ada dua opsi yakni 10-15 persen dari DPT atau yang kedua 15-20 persen dari DPT.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement