Selasa 15 Mar 2016 17:21 WIB

Mendagri: Syarat Calon Independen tak Perlu Diubah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai tidak perlu ada perubahan untuk syarat calon Independen dalam Pilkada 2016 mendatang. Menurutnya, syarat dukungan yang ada saat ini yakni 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sudah sesuai.

"Saya kira, syarat calon independen tidak ada masalah. Walaupun jumlah calon independen sedikit. Tapi jangan diukur sedikitnya tapi kesempatan yang diberikan pemerintah itu ada," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (15/3).

Ia pun mengatakan jangan ada aturan yang membatasi hak politik warga negara untuk maju dalam Pilkada, termasuk dengan menaikkan syarat dukungan calon independen maupun partai politik.

"Jangan ada kesan membatasi. Ini kan hak politik warga negara, hak politik warga masyarakat yang ingin mencalonkan diri, mencalonkan seseorang dan dicalonkan seseorang," ujar Tjahjo.

Menurutnya, setiap warga negara berhak maju sebagai calon baik diusung partai politik atau lewat jalur Independen.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edi mengatakan, ada wacana menaikkan syarat dukungan calon independen. Kenaikan sendiri ada dua opsi yakni 10-15 persen dari DPT atau yang kedua 15-20 persen dari DPT.

Sementara, Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menilai usulan kenaikan syarat dukungan calon dari jalur independen oleh DPR ini sangat bermuatan politik. Menurutnya ada semangat berbeda ketika DPR mengusulkan revisi syarat dukungan calon independen.

"Ini politis sekali tujuannya, jelas isu utamanya deparpolisasi, parpol cemas karena tidak lagi diminati rakyat dan seterusnya," kata Ismail.

Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengingatkan DPR bahwa calon dari jalur independen berbeda dari partai politik, sehingga semestinya tidak masuk diskursus DPR. Karena, baik KPU maupun Pemerintah tidak ada usulan terkait menaikkan syarat dukungan independen tersebut.

"Kalau calon independen adalah hak kesetaraan di mata hukum dan pemerintahan, artinya itu hak individu yang melekat pada setiap orang. Beda dengan yang diusung oleh partai politik," kata dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement