Selasa 15 Mar 2016 08:38 WIB

Menaker Minta Negara Timur Tengah Tingkatkan Perlindungan TKI

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
  Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan pemerintah Indonesia tiba di terminal TKI Bandara Soekarno-Hatta,Tangerang, Banten, Rabu (11/11).
Foto: Antara/Lucky R.
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan pemerintah Indonesia tiba di terminal TKI Bandara Soekarno-Hatta,Tangerang, Banten, Rabu (11/11).

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri meminta seluruh kepala perwakilan RI di kawasan Timur Tengah  untuk meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sana. Menaker juga meminta agar dilakukan langkah-langkah tepat sebagai tindak lanjut implementasi kebijakan penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan  di negara-negara kawasan Timur Tengah.

 

Setiap tahun pemerintah terus mengupayakan peningkatkan kualitas tenaga kerja yang bekerja di luar negeri. Hal ini bertujuan agar jumlah TKI formal semakin banyak.

"Pemerintah terus menggeser orientasi penempatan TKI yang bekerja di luar negeri ke arah sektor formal dengan membuka akses dan informasi peluang-peluang kerja yang tersedia bagi TKI formal di sana,” kata Hanif, Selasa (15/3).

Hanif pun meminta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk  Persatuan Emirat Arab (PEA) Uni Emirat Arab, Husin Bagis, agar memperhatikan nasib TKI. Adapun langkah-langkah yang diharapkan Menaker kepada Husin yakni tetap melakukan pelayanan kepada TKI yang cuti dan melakukan perpanjangan kontrak kerja dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak TKI.

Diantaranya  pembayaran gaji TKI tepat waktu dan teratur setiap bulannya, tak ada paksaan kepada TKI dalam perpanjangan kontrak, TKI mendapatkan kondisi kerja dan hidup layak dan TKI mendapatkan hak berkomunikasi dengan keluarga.

 

Hanif berharap negara kawasan Timur Tengah mengintensifkan upaya membuka peluang kerja pada pengguna berbadan hukum (formal) di setiap negara Timur Tengah. Sebelumnya pada 18 Desember 2007, pemerintah kedua negara melalui Menakertrans dengan Menteri Perburuhan telah menandatangani nota kesepahaman.  Namun isinya hanya mengatur kerja sama bilateral RI-PEA dalam bidang tenaga kerja pada pengguna berbadan hukum saja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement