Senin 14 Mar 2016 17:01 WIB

Relokasi PKL, Ridwan Kamil Janji Promosikan Tempat Dagang yang Baru

Rep: C26/ Red: Winda Destiana Putri
Pedagang Kaki Lima
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pedagang Kaki Lima

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil turun merelokasi pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan Jalan Purnawarman Kecamatan Sumur Bandung, Senin (14/3).

Sebanyak 45 PKL direlokasi ke lahan parkir terbuka Bandung Elektronik Center (BEC).

‪Ridwan atau akrab disapa Emil mengatakan proses relokasi ini bukan dalam arti membinasakan PKL. Melainkan penegakan aturan dalam rangka bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk meningkatkan taraf ekonomi.

‪"Komitmen kami membina ekonomi kerakyatan, semua warga Bandung harus sejahtera serta taat kepada aturan. Hari ini adalah contoh kami membina, bukan membinasakan," kata Emil usai kegiatan.

‪Menurutnya, dalam relokasi PKL Purnawarman tidak ada unsur keterpaksaan. Namun berdasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak sejak jauh-jauh hari.

Pemkot Bandung, berjanji bakal mempromosikan lokasi baru PKL. Di samping ‪janjinya akan membuat lokasi baru para PKL Purnawarman berdagang lebih menarik.

"Nanti tempatnya kita atur dengan baik, dibikin lebih kreatif," ujarnya.

Untuk itu, ia telah mengintruksikan kepada aparat kewilayahan setempat untuk membangu mendekorasi lahan parkir BEC semenarik mungkin. Misalnya memperbanyak kursi agar memperbanyak orang yang singgah.

Penertiban kawasan PKL Purnawarman, ujar dia dalam rangka mengembalikan fungsi trotoar kepada pejalan kaki. Dengan kondisi sekarang ini, kawasan Purnawarman akan jauh lebih baik terutama dalam hal kemacetan arus lalu lintas.

Sebanyak 45 PKL yang terdiri dari 27 pedagang kuliner dan 18 aksesoris dipindahkan setelah melalui proses negoisasi hampir empat bulan lamanya. Setelah PKL Purnawarman, titik selanjutnya yaang akan segera direlokasi dalam waktu dekat adalah PKL Dayang Sumbi.

Untuk selanjutnya, ujar dia, Satpol PP akan mengawasi agar para PKL tidak kembali ke jalan. Jika ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi tegas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement