Senin 14 Mar 2016 14:28 WIB

Sidang Praperadilan Novel Baswedan Diwarnai Demonstrasi

Penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Republika/Wihdan
Penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Sidang perdana yang digelar pada 14 Maret 2016 terkait praperadilan gugatan surat ketetapan penghentian penuntutan kasus Novel Baswedan diwarnai demonstrasi. Presiden Organisasi Masyarakat Lentera Kedaulatan Rakyat Provinsi Bengkulu, Deno Andeska Marlandone, di Bengkulu menyebutkan, tuntutan organisasi tersebut agar Pengadilan Negeri Bengkulu menerima gugatan praperadilan dari korban Novel Baswedan.

"Kasus ini harus diselesaikan di persidangan, bukan dihentikan seperti ini," kata dia, Senin (14/3).

Menurut Deno, penghentian kasus hukum Novel Baswedan terlihat aneh ketika Novel yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan pemberkasannya kasusnya juga sudah lengkap (P21). "Ayo buktikan di pengadilan, apakah bersalah atau tidak," kata Deno.

Namun ketika, di persidangan dinyatakan tidak bersalah, para penegak hukum menurut presiden Lekra, harus membersihkan nama Novel Baswedan. Novel Baswedan yang menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Pada 29 Januari 2016 perkara Novel dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Pengadilan Negeri sebelumnya telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 16 Februari 2016. Namun pada 2 Februari, tim JPU memasukkan surat penyempurnaan dakwaan. Pada 5 Februari 2016, surat dan berkas perkara Novel Baswedan diserahkan kembali ke tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Selanjutnya, Pada 22 Februari 2016 Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016. Pada 1 Maret 2016, pengacara korban mendaftarkan praperadilan menggugat SKP2 yang diterbitkan tim jaksa penuntut umum. Dan Pengadilan Negeri Bengkulu menetapkan sidang perdana praperadilan kasus hukum yang menjerat Novel Baswedan digelar pada 14 Maret.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement