Senin 14 Mar 2016 01:38 WIB

Walhi Minta Perusahaan Jakarta Taat Izin Lingkungan

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Achmad Syalaby
Walhi Kalimantan Selatan
Walhi Kalimantan Selatan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta menghimbau kepada para pengembang maupun perusahaan agar tidak menyalahi prosedur pengurusan izin terutama dalam hal perizinan lingkungan. Contohnya Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Divisi Kajian dan Amdal Walhi, Dedi Ahmad berujar, Walhi mencatat masih banyak bangunan yang menyalahi izin dan peruntukan lahan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan. "Diharapkan para pengembang maupun pengusaha mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang maupun Perda tentang bangunan lainnya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (13/3).

Walhi Jakarta, Dedi mengatakan, sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan dalam hal penyegelan bangunan yang tidak melengkapi izin. Hal tersebut, menurut dia, merupakan kemajuan positif dari diskusi dan tinjauan lapang antara Walhi dan pemerintah kota.

Penerapan sadar hukum masyarakat maupun pengusaha, ia melanjutkan, dapat membuahkan hasil yang positif. Pengusaha dapat mentaati peraturan yang berlaku demi menjaga keberlangsungan kelestarian lingkungan hidup dan harmonisasi antara peningkatan pertumbuhan ekonomi dalam hal ini pembangunan dan keberlanjutan pengelolaan sumberdaya alam.

Dedi menyebut, tindakan tegas dari Walikota Jakarta Selatan merupakan contoh pemimpin yang masih peduli akan kelestarian lingkungan hidup. Diharapkan, sikap tersebut dapat ditiru oleh seluruh stakeholder pemerintahan khususnya maupun penegak hukum pada umumnya. Dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan ruang bagi seluruh mahluk hidup menjalankan fitrahnya sebagai 'pemimpin' di bumi yang dapat menjaga kelestarian bumi ini, terutama Kota DKI Jakarta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement